Saturday, March 21, 2015

PENGARUH PERLAKUAN BURUK TKI TERHADAP KERJASAMA BILATERAL INDONESIA DENGAN ARAB SAUDI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  latar belakang
   Indonesia merupakan Negara ketiga dengan penduduk terbanyak di dunia jumlah penduduk Indonesia tahun 2010 menurut badan pusat statistic adalah 237.641.326 namun banyaknya penduduk tidak sebanding dengan banyaknya lapangan pekerjaan dalam negeri hal ini menyebabkan banyak warga yang harus mencari penghidupan di Negara lain. Salah satu contoh contract worker adalah TKI (tenaga kerja Indonesia) merupakan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan waktu sesuai masa kerjanya.[1] Indonesia merupakan Negara terbesar pengekspor tenaga kerja di Asia. Negara tujuan TKI bekerja seperti Malaysia, Thailand, Hongkong, Arab Saudi dan lain sebagainya. Tingginya imgran (TKI) terjadi karena kurangnya lowongan pekerjaan didalam negeri, besarnya upah yang di dapat ketika bekerja diluar negeri dan  keinginan untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Arab Saudi menjadi salah satu Negara tujuan utama bagi para tenaga kerja Indonesia yakni pada tahun 2012 sebanyak 11.814.[2]

   Banyaknya masalah penganiayaan di Arab Saudi menimbulkan pro dan kontra karena sebagian orang mengangap penganiayaan ini tidak bersifat manusiawi mulai dari bekerja yang sangat berat dan tidak ada waktu istirahat, tidak dibayar gajinya selama berbulan-bulan, di siksa, dibunuh, dituduh sebagai pencuri,  hingga pelecehan seksual atau di perkosa oleh sang majikan. Satinah  adalah salah satu contoh dari ribuan TKI di Arab Saudi yang mengalami penganiayaan dan mendapati hukuman pancung. Satinah di jatuhi hukuman pancung karena telah membunuh majikan perempuannya, pihak keluarga korban tidak memaafkan Satinah dan meminta untuk membayar diyat sebesar 7 riyal atau 21 milyar.[3] Lain halnya dengan Aminah TKI asal Cianjur meninggal akrena di aniaya oleh majikannya penganiayaan TKI di Arab Saudi tidak pernah ada habisnya meskipun begitu hal ini tidak menyurutkan keinginan warga Indonesia untuk bekerja di luar negeri karena iming-iming mendapatkan kehidupa yang lebih baik. Kasus TKI adalah salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum tertuntaskan hingga sekarang seperti banyaknya para calo TKI yang memberangkat TKI ilegal, kurangnya perhatian dalam menjamin hak para TKI padahal dalam Undang-Undang No 9 tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Luar negeri belum memberikan solusi karena masih lambatnya penangaan pemerintah baik dari dalam negeri maupun luar negeri factor lainnya adalah kurangnya keterampilan yang dimiliki oleh tenaga kerja karena rata-rata hanyalah lulusan SD-SMP juga kurangnya pengetahuan bahasa serta budaya ke Negara yang akan dituju mempersulit komunikasi antara pekerja dengan majikan yang akan menimbulkan kesalahpahaman hal ini semua membuat kerjasama bilateral Indonesia dan Arab Saudi memburuk dan Indonesia harus melakukan moratorium TKI ke Arab Saudi.





1.2  Rumusan masalah
1.2.1        Apa penyebab terjadinya penganiayaan TKI di Arab Saudi.
1.2.2        Bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi masalah TKI di Arab Saudi.
1.2.3        Dampak apa saja yang di akibatkan dengan perlakuaan buruk bagi kerjasama Indonesia dan Arab Saudi.
1.2.4        Solusi apa yang baik untuk mengatasi masalah penganiayaan tenga kerja di Arab Saudi.



1.3  Tujuan
1.3.1        untuk mengetahui penyebab penganiayaan TKI di Arab Saudi.
1.3.2        untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam menangani kasus TKI.
1.3.3        untuk mengetahui dampak-dampak yang ditimbulkan akibat penganiayaan TKI terhadap kerjasama Indonesia dan Arab Saudi.
1.3.4        Untuk mengetahui solusi yang baik dan tepat dalam menangani kasus TKI di  Arab Saudi.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1  faktor terjadinya penganiayaan TKI

  Arab Saudi merupakan tujan utama para buruh  migran selain bekerja para                               buruh migran juga ingin umrah/naik haji secara gratis. Para TKI yang diberangkatkan pada umumnya orang-orang desa dengan penghasilan minim dan tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup, banyaknya kerabat maupun tetangga yang sukses bekerja di luar negeri mendorong keinginan warga untuk bekerja di luar negeri agar mendapat taraf hidup yang lebih baik. Tapi tak sedikit pula buruh migran yang mendapatkan perlakuan buruk oleh sang majikan adapun sebab terjadi banyaknya kasus penganiayaan TKI di arab Saudi adalah :
   1. kurangnya ketrampilan dan keahlian, rata-rata buruh migran  hanyalah lulusan SD atau SMP yang keterampilannya sangat terbatas dan ketika berada di penampungan keterampilan yang diberikan sangatlah sedikit dan ini menyebabkan pekerjaan yang dilakukan tidak maksimal.
  2. bahasa dan kebudayaan yang jauh berbeda, walaupun Indonesia merupakan Negara muslim terbesar akan tetapi bahasa dan kebudayaan dengan arab Saudi sangatlah berbeda kurangnya pengetahuan tentang bahasa arab menjadi kendala tersendiri karena akan mempersulit komunikasi antara pekerja dengan majikan, pekerja pun tidak tahu apa yang sebenarnya majikan inginkan, adat dan hukum yang sangat kontras juga menyulitkan pekerja untuk beradaptasi karena sering saat berada di arab pekerja dianggap melanggar aturan seperti contoh seorang pekerja dikenai hukuman karena memakai kalung yang berbandul bacaan ayat gundul padahal di Indonesia hal itu tidak melanggar hukum.[4]
  3. Arab Saudi memperlakukan pekerja seperti budak
Seringkali Arab Saudi memandang TKI/PRT sebagai budak sehingga banyak pekerja yang disiksa dan diperlakukan tidak manusiawi bukan hanya disuruh bekerja dalam hal rumah tangga tetapi juga kebanyakan untuk memenuhi nafsu sang majikan karna secara sosiologis orang arab masih menganut era perbudakan dari masa kekhalifan sampai sekarang.[5] di arab pun juga tidak adanya perundang-undangan tentang jaminan perlindungan kerja bagi pekerja rumah tangga, mereka menganggap TKI adalah budak karena sudah membayar mahalketika di agensi.



2.2  Kebijakan Indonesia

  Indonesia mempunyai perundang-undangan seperti yang di atur dalam pasal 80 Nomor 39 Tahun 2004 yang berbunyi bahwa perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain :
·         Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional.
·         Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan atau peraturan perundang-undangan di Negara TKI ditempatkan.[6]
Setelah beberapa lama moratorium akhirnya pada bulan februari lalu telah dibuatnya MoU (Memorandem of Understanding) yang di tandatangi di Riyadh hal ini berarti telah terbukanya kembali kerjasama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi. Ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia karena selama bertahun-tahun tidak adanya perjanjian yang mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai perlindungan dan penempatan para TKI di Arab Saudi selain itu perjanjian ini mengikat antara Negara pengirim dan Negara penerima. Walaupun dengan adanya MoU Indonesia tetap akan menyeleksi ketat para TKI yang akan diberangkat ke Arab Saudi karena dengan adanya TKI bekerja disana tidak hanya menguntungkan Negara dengan banyaknya devisa yang masuk akan tetapi kerugian yang cukup besar apabila ada TKI yang  harus dihukum dan dikenai diyat. Kebijakan lainnya adalah pada tahun 2004 pun Indonesia membuat BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) badan ini dibuat guna mengurus penempatan dari sebelum diberangkatkan sampai dipulangkan.





2.3  Dampak perlakuan buruk TKI terhadap kerjasama Indonesia dan Arab Saudi
  Indonesia dan Arab Saudi telah lama melakukan kerjasama bilateral baik dalam bidang kerjasama politik, ekonomi maupun social budaya. Akan tetapi kerjasama yang paling penting yaitu mengenai tenaga kerja informal yang dikirimkan Indonesia ke Arab Saudi karena TKI merupakan asset nasional yang memberikan devisa cukup besar. Akan tetapi hal itu semua tidak berjalan mulus banyak permasalahan yang menimpa tenaga kerja mendapat perlakuan buruk di Arab. Hal ini merugikan banyak pihak baik TKI itu sendiri yang harus menanggung sakit dan kekecawaan yang sangat besar tetapijuga merindukan Negara pengirim dan Negara penerima jelas saja  dengan adanya perlakuan buruk TKI membuat citra buruk bagi Indonesia yang berarti bahwa rendahnya kualitas yang dimiliki SDM kita dan mendapat pandangan buruk dari masyarakat dalam negeri karena lemahnya sistem hukum juga lambannya pemerintah menangani hal ini karena kasus penganiayaan selalu meningkat setiap tahunnya karena kurang tepatnya dalam pengelolaan sistem ini semakin banyak kasus yang menimpa TKI yang mengharuskan membayar diyat itu merupakan menambah tanggungan Negara. Dampaknya juga menimpa Arab Saudi karena terlihat sangat lemahnya sistem keamanaan disana dan salah satu pemantauan organisasi kemanusiaan yang dilakukan Amerika Serikat menganggap Arab Saudi sebagai Negara yang gagal karena tidak dapat menangani masalah karena adanya sistem perbudakan perkembangan saat ini Arab Saudi mempunya undang-undang tentang tenaga kerja informal.[7] Beberapa tahun terakhir setelah banyaknya keajadian penganiayaan yang terjadi di negeri minyak itu Indonesia memutuskan untuk melakukan moratorium (pemberhentian sementara mengirim tenaga kerjadiArab Saudi) ini mengakitbakan kerjasama bilateral antara dua Negara ini kurang membaik dan mendesak Arab Saudi agar mau segera menandatangi MoU. Selain akan berkurangnya devisa hal ini juga bermasalah karena banyak TKI yang berada di penampungan akan tetapi belum diberangkatkan jugaakan mnghilangnya kepercayaan pada Negara minyak tersebut.





2.4  Solusi
  Masalah TKI yang tak kunjung habis harus segera diselesaikan oleeh pemerintah salah satu cara yang paling mendasar tetapi sangat berpengaruh besar adalah diplomasi karena tujuan utamanya adalah bernegosiasi agar para TKI mendapatkan haknya dan perlakuan yang wajar serta perlindungan atas jaminan hak-haknya selama bekerja Indonesia pun harus mengirimkan diplomat yang  pandai berbicara, dan yang mengerti akan bahasa, hukum, maupun budaya yang ada di Arab Saudi agar memudahkan dalam bernegosiasi karena diplomasi juga untuk melindungi dari eksploitasi maupun kekerasan lainnya. Melakukan diplomasi secara aaktiv antara kedua Negara agar komukasi tetap berjalan dengan baik pasalnya Indonesia berkomunikasi dengan pihak Negara penerima ketika ada masalah atau kasus. Selain diplomasi Indonesia  juga harus membuat employee agreement dimana perjanjian antara TKI dan majikan yang didalamnya berisi seperti hak dan kewajiban masing-masing nama dan alamat majikan dicatat oleh pihak KBRI, paspor dipegang sendiri oleh TKI, dan apabila majikan berpindah dengan membawa TKI hal ini wajib dilaporkan ke KBRI.[8]
  Pemerintah juga harus lebih mengawasi agensi-agensi yang memberngkat TKI supaya tidak ada TKI ilegal serta menyeleksi kualitas TKI yang akan diberangkatkan juga memberikan penyuluhan atau pembinaan akan keterampilan penguasaan lebih dalam berbahasa asing. Masyarakat ataupun calon tenga kerja juga harus siap mengali potensi lebih juga paham akan  pentingnya kontrak kerja supaya tidak hal-hal yang dilanggar. Pemerintah juga harus mengoptimalkan pelayanan bagi para TKI dan memberi kejelasan terhadap jaminan para TKI. Pengawasan dan perbaikan PJTKI  juga merupakan hal yang penting karena hal ini dapat memperkecil hal yang merugikan tenaga kerja. Dan yang paling penting adalah membuka sector lapangan kerja dalam negeri Indonesia harus menguasai pasar dalam negeri dan mengoptimalkan Sumber daya  alam agar bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat bukan hanya untuk kepentingan investor asing karena dengan terbukanya lapangan pekerjaan di dalam negeri sendiri itu akan mengurangi tingkat imigran yang akan bekerja di luar negeri.




























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
   Banyaknya kasus-kasus penganiayaan yang menimpa pahlawan  devisa kita menjadi masalah yang harus ditanggapi dengan serius dengan pengelolaan sitem yang lebih bagus dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui paparan diatas penulis menyimpulkan bahwa peran antara kedua Negara tersebut  sangat lamban karena banyaknya kasus yang terjadi setiap tahunnya dengan masalah yang hampir sama dan ini mengakibatkan hubunngan kerjasama kedua belah pihak memburuk padahal hubungan kerjasama ini tidak hanya dalam bidang tenaga kerja melainkan dibanyak bidang. Kedua Negara ini akan sama-sama dirugikan apabila masalah ini tak kunjung selesai. Indonesia harus melakukan pengawasan dari masa sebelum penempatan, penempatan disana dan masa ketika TKI dipulangkan dan kordianasi dengan berbagai pihak terlebih lagi pihak swsta atau agensi yang menyalurkan TKI dengan menjalankan tugas masing-masing dengan baik dan benar, Arab Saudi pun harus membenahi sistem keamanan yang sangat lemah disana. Dan dengan ditanda tanganinya perjanjian MoU diharapkan menjadi titik yang membawa pengaruh positif terhadap penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.



3.2 Saran
  
  Menurut saya, masih banyak hal dan sistem di Indonesia yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia supaya masyarakat mendapatkan pekerjaan yang  baik dan layak. Serta peran pemerintah sangat penting saat mengirimkan diplomat ke Arab Saudi karena diplomatlah yang akan bernegosiasi saat ada masalah yang menimpa TKI kita di negeri minyak tersebut. Perhatian yang lebih juga sangat dibutuhkan dalam menangani TKI diluar negeri selain dapat menguntungkan Negara  tetapi dapat menguntungkan TKI itu sendiri dan kerjasama bilateral akan terjaga baik.





POLITIK BEBAS AKTIF

1.      Apa yang membedakan politik bebas aktif dengan politik netral ?
ü  Politik bebas aktif Negara tidak memihak salah satu blok yaitu blok barat atau blok timur tetapi ikut aktif mewujudkan perdamaian dunia
ü  Politik netral yaitu tidak mendukung atau membantu ataupun masuk dalam menjadi blok tertentu.
2.      Sebutkan Negara-negara yang menerapkan politik bebas aktif dan politik netral.
ü  Politik bebas aktif
-Indonesia
-Myanmar
ü  Politik netral
-Sri langka
-Austria
-costa rica
-firlandia
-irlandia
-swiss
-swedia
-liechtenstein
-turkmenistan
3.      Apa yang melatarbelakangi suatu Negara menerapkan politik bebas aktif dan politik netral ?
ü  Dimulai pasca perang dunia ke-2 berdiri dua negara super power yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet yang menguasai segala aspek dalam bidang internasional mulai dari ideologi,militer,industri, perkembangan teknologi dan lain-lain.
Pada masa sebelumnya Amerika Serikat dan Uni Soviet tergabung dalam blok sekutu bersama Inggris dan Perancis untuk melawan kekuatan  blok poros yang beranggotakan Jerman,Jepang, dan Italia. Namun keharmonisan hubungan luar negeri antara Amerika Serikat dan Uni Soviet tidak berlangsung lama, perbedaan ideologi yang dimiliki oleh kedua negara dimana Amerika Serikat dengan Kapitalis-liberalisnya dan Uni Soviet dengan ideologi komunisnya menimbulkan perbedaan yang kontras antara dua negara tersebut, sehingga menyebabkan hubungan kedua negara kurang harmonis, dan mencapai puncaknya pada konferensi Postdam di Jerman pada tahun 1945 dimana Amerika Serikat mencoba mengintervensi sistem pemerintahan dan sistem pemiihan kepala negara di Uni Soviet, dengan menerapkan sistem demokratis dalam memilih pemimpin di negara yang jelas-jelas merupakan negara komunis.
      Namun ternyata Uni Soviet tidak terima dengan cara yang dilakukan Amerika Serikat tersebut, lalu dengan lantang pemipin uni soviet pada masa itu Stallin menyatakan perang terhadap imperialisme dan kapitalisme yang diusung Amerika Serikat. Lalu Amerika Serikat bereaksi terhadap Uni Soviet dengan cara mengepung terhadap komunisme di daerah eropa dan sekitarnya agar negara-negara barat tidak jatuh ke tangan komunis.
      Lalu Uni Soviet bereaksi dengan menduduki cekoslovakia pada tahun 1948, lalu memblokade semua lalu lintas di Jerman hingga ke batas jerman barat, lalu pada april 1949 Amerika Serikat berhasil membujuk negara-negara eropa untuk menandatangani sebuah pakta pertahanan yaitu NATO (North Atlantic Treaty Organization) setelah berdirinya NATO, maka pada tahun 1955 Uni Soviet membentuk pakta pertahanan juga yang mengikat negara-negara satelit Uni Soviet di eropa timur yang bernama Pakta Warsawa.
      Kemudian negara-negara di dunia terpecah belah antara masuk ke blok barat (Amerika Serikat) atau blok timur (Uni Soviet), karena polarisasi dua kutub dunia antara liberalis dan komunis, memicu negara-negara yang tidak memihak keduanya ikut resah, karena secara tidak langsung negara-negara tersebut “dipaksa” untuk memihak salah satu blok.
      Lalu pada tahun 1961 dibentuklah gerakan non blok dimana negara-negara yang tidak ingin masuk ke blok manapun bersatu memegang prinsip mereka untuk tidak memihak siapapun, negara-negara anggota Gerakan Non Blok menyatakan bebas aktif dan bersikap netral dalam perpolitikan internasional dimana negara anggota bersikap netral dengan setiap permasalahan yang dimiliki masing-masing negara.
4.      Apa yang anda ketahui tentang
a.       Million friend and zero enemy
 Million friends and zero enemies (1000 teman dan tanpa musuh) merupakan semboyan yang mengiringi kebijakan luar negeri pada masa mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang dimaksudkan mengenai hal ini yaitu Indonesia dapat menjalin persahabatan dengan negara manapun di segala penjuru walaupun dalam keadaan dunia dalam pertentangan. Hal ini dilandasi atas prinsip tanpa musuh itu penting untuk menjadi penekanan netralitas sikap Indonesia ditengah gejolak

b.      Domestic equilibrium
Equilibrium adalah keseimbangan berarti domestic equilibrium adalah keseimbangan yang ada dalam politik domestic nasional ini berarti bahwa dalam sistem pemerintahan yakni legislative, eksekutif dan yudikatif seimbang contohnya jika DPR membuat Undang-undang dan tidak disetujui oleh presiden maka undang-undang itu tidak akan berlaku begitupun MK atau lembaga yudikatif yang mengawasi kinerja legislative dan eksekutif.
c.       Intermestik
Intermestik adalah International and domestic yakni suatu tindakan politik dimana para actor mengkomunikasikan atau memberitahukan kepada dunia internasional tentang perkembangan-perkembangan yang ada di dalam negeri melalui cara berdiplomasi .