BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 latar
belakang
Indonesia
merupakan Negara ketiga dengan penduduk terbanyak di dunia jumlah penduduk
Indonesia tahun 2010 menurut badan pusat statistic adalah 237.641.326 namun
banyaknya penduduk tidak sebanding dengan banyaknya lapangan pekerjaan dalam
negeri hal ini menyebabkan banyak warga yang harus mencari penghidupan di
Negara lain. Salah satu contoh contract
worker adalah TKI (tenaga kerja Indonesia) merupakan warga Indonesia yang
bekerja di luar negeri dengan waktu sesuai masa kerjanya.[1]
Indonesia merupakan Negara terbesar pengekspor tenaga kerja di Asia. Negara
tujuan TKI bekerja seperti Malaysia, Thailand, Hongkong, Arab Saudi dan lain
sebagainya. Tingginya imgran (TKI) terjadi karena kurangnya lowongan pekerjaan
didalam negeri, besarnya upah yang di dapat ketika bekerja diluar negeri
dan keinginan untuk memperbaiki ekonomi
keluarga. Arab Saudi menjadi salah satu Negara tujuan utama bagi para tenaga
kerja Indonesia yakni pada tahun 2012 sebanyak 11.814.[2]
Banyaknya masalah penganiayaan di Arab Saudi
menimbulkan pro dan kontra karena sebagian orang mengangap penganiayaan ini
tidak bersifat manusiawi mulai dari bekerja yang sangat berat dan tidak ada
waktu istirahat, tidak dibayar gajinya selama berbulan-bulan, di siksa,
dibunuh, dituduh sebagai pencuri, hingga
pelecehan seksual atau di perkosa oleh sang majikan. Satinah adalah salah satu contoh dari ribuan TKI di
Arab Saudi yang mengalami penganiayaan dan mendapati hukuman pancung. Satinah
di jatuhi hukuman pancung karena telah membunuh majikan perempuannya, pihak
keluarga korban tidak memaafkan Satinah dan meminta untuk membayar diyat
sebesar 7 riyal atau 21 milyar.[3] Lain
halnya dengan Aminah TKI asal Cianjur meninggal akrena di aniaya oleh
majikannya penganiayaan TKI di Arab Saudi tidak pernah ada habisnya meskipun
begitu hal ini tidak menyurutkan keinginan warga Indonesia untuk bekerja di
luar negeri karena iming-iming mendapatkan kehidupa yang lebih baik. Kasus TKI
adalah salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum tertuntaskan
hingga sekarang seperti banyaknya para calo TKI yang memberangkat TKI ilegal,
kurangnya perhatian dalam menjamin hak para TKI padahal dalam Undang-Undang No
9 tahun 2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para Tenaga Kerja Indonesia yang
berada di Luar negeri belum memberikan solusi karena masih lambatnya penangaan
pemerintah baik dari dalam negeri maupun luar negeri factor lainnya adalah
kurangnya keterampilan yang dimiliki oleh tenaga kerja karena rata-rata
hanyalah lulusan SD-SMP juga kurangnya pengetahuan bahasa serta budaya ke
Negara yang akan dituju mempersulit komunikasi antara pekerja dengan majikan
yang akan menimbulkan kesalahpahaman hal ini semua membuat kerjasama bilateral
Indonesia dan Arab Saudi memburuk dan Indonesia harus melakukan moratorium TKI
ke Arab Saudi.
1.2
Rumusan masalah
1.2.1
Apa penyebab terjadinya penganiayaan TKI
di Arab Saudi.
1.2.2
Bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia
dalam menghadapi masalah TKI di Arab Saudi.
1.2.3
Dampak apa saja yang di akibatkan dengan
perlakuaan buruk bagi kerjasama Indonesia dan Arab Saudi.
1.2.4
Solusi apa yang baik untuk mengatasi
masalah penganiayaan tenga kerja di Arab Saudi.
1.3
Tujuan
1.3.1
untuk mengetahui penyebab penganiayaan
TKI di Arab Saudi.
1.3.2
untuk mengetahui kebijakan pemerintah
dalam menangani kasus TKI.
1.3.3
untuk mengetahui dampak-dampak yang
ditimbulkan akibat penganiayaan TKI terhadap kerjasama Indonesia dan Arab
Saudi.
1.3.4
Untuk mengetahui solusi yang baik dan
tepat dalam menangani kasus TKI di Arab
Saudi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
faktor terjadinya penganiayaan TKI
Arab Saudi merupakan tujan utama para
buruh migran selain bekerja para buruh migran juga
ingin umrah/naik haji secara gratis. Para TKI yang diberangkatkan pada umumnya
orang-orang desa dengan penghasilan minim dan tidak dapat mencukupi kebutuhan
hidup, banyaknya kerabat maupun tetangga yang sukses bekerja di luar negeri
mendorong keinginan warga untuk bekerja di luar negeri agar mendapat taraf
hidup yang lebih baik. Tapi tak sedikit pula buruh migran yang mendapatkan
perlakuan buruk oleh sang majikan adapun sebab terjadi banyaknya kasus
penganiayaan TKI di arab Saudi adalah :
1. kurangnya ketrampilan dan keahlian,
rata-rata buruh migran hanyalah lulusan
SD atau SMP yang keterampilannya sangat terbatas dan ketika berada di
penampungan keterampilan yang diberikan sangatlah sedikit dan ini menyebabkan
pekerjaan yang dilakukan tidak maksimal.
2. bahasa dan kebudayaan yang jauh berbeda, walaupun
Indonesia merupakan Negara muslim terbesar akan tetapi bahasa dan kebudayaan
dengan arab Saudi sangatlah berbeda kurangnya pengetahuan tentang bahasa arab
menjadi kendala tersendiri karena akan mempersulit komunikasi antara pekerja
dengan majikan, pekerja pun tidak tahu apa yang sebenarnya majikan inginkan,
adat dan hukum yang sangat kontras juga menyulitkan pekerja untuk beradaptasi
karena sering saat berada di arab pekerja dianggap melanggar aturan seperti
contoh seorang pekerja dikenai hukuman karena memakai kalung yang berbandul
bacaan ayat gundul padahal di Indonesia hal itu tidak melanggar hukum.[4]
3. Arab Saudi memperlakukan pekerja seperti
budak
Seringkali Arab
Saudi memandang TKI/PRT sebagai budak sehingga banyak pekerja yang disiksa dan
diperlakukan tidak manusiawi bukan hanya disuruh bekerja dalam hal rumah tangga
tetapi juga kebanyakan untuk memenuhi nafsu sang majikan karna secara
sosiologis orang arab masih menganut era perbudakan dari masa kekhalifan sampai
sekarang.[5] di
arab pun juga tidak adanya perundang-undangan tentang jaminan perlindungan
kerja bagi pekerja rumah tangga, mereka menganggap TKI adalah budak karena
sudah membayar mahalketika di agensi.
2.2
Kebijakan Indonesia
Indonesia mempunyai perundang-undangan seperti
yang di atur dalam pasal 80 Nomor 39 Tahun 2004 yang berbunyi bahwa
perlindungan masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain :
·
Pemberian bantuan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara tujuan serta hukum dan
kebiasaan internasional.
·
Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai
dengan perjanjian kerja dan atau peraturan perundang-undangan di Negara TKI
ditempatkan.[6]
Setelah beberapa
lama moratorium akhirnya pada bulan februari lalu telah dibuatnya MoU
(Memorandem of Understanding) yang di tandatangi di Riyadh hal ini berarti
telah terbukanya kembali kerjasama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
Ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia karena selama bertahun-tahun tidak
adanya perjanjian yang mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi mengenai
perlindungan dan penempatan para TKI di Arab Saudi selain itu perjanjian ini
mengikat antara Negara pengirim dan Negara penerima. Walaupun dengan adanya MoU
Indonesia tetap akan menyeleksi ketat para TKI yang akan diberangkat ke Arab
Saudi karena dengan adanya TKI bekerja disana tidak hanya menguntungkan Negara
dengan banyaknya devisa yang masuk akan tetapi kerugian yang cukup besar
apabila ada TKI yang harus dihukum dan
dikenai diyat. Kebijakan lainnya adalah pada tahun 2004 pun Indonesia membuat
BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
badan ini dibuat guna mengurus penempatan dari sebelum diberangkatkan sampai
dipulangkan.
2.3
Dampak perlakuan buruk TKI terhadap
kerjasama Indonesia dan Arab Saudi
Indonesia dan Arab Saudi telah lama melakukan
kerjasama bilateral baik dalam bidang kerjasama politik, ekonomi maupun social
budaya. Akan tetapi kerjasama yang paling penting yaitu mengenai tenaga kerja
informal yang dikirimkan Indonesia ke Arab Saudi karena TKI merupakan asset
nasional yang memberikan devisa cukup besar. Akan tetapi hal itu semua tidak
berjalan mulus banyak permasalahan yang menimpa tenaga kerja mendapat perlakuan
buruk di Arab. Hal ini merugikan banyak pihak baik TKI itu sendiri yang harus
menanggung sakit dan kekecawaan yang sangat besar tetapijuga merindukan Negara
pengirim dan Negara penerima jelas saja
dengan adanya perlakuan buruk TKI membuat citra buruk bagi Indonesia
yang berarti bahwa rendahnya kualitas yang dimiliki SDM kita dan mendapat
pandangan buruk dari masyarakat dalam negeri karena lemahnya sistem hukum juga
lambannya pemerintah menangani hal ini karena kasus penganiayaan selalu
meningkat setiap tahunnya karena kurang tepatnya dalam pengelolaan sistem ini
semakin banyak kasus yang menimpa TKI yang mengharuskan membayar diyat itu
merupakan menambah tanggungan Negara. Dampaknya juga menimpa Arab Saudi karena
terlihat sangat lemahnya sistem keamanaan disana dan salah satu pemantauan
organisasi kemanusiaan yang dilakukan Amerika Serikat menganggap Arab Saudi
sebagai Negara yang gagal karena tidak dapat menangani masalah karena adanya
sistem perbudakan perkembangan saat ini Arab Saudi mempunya undang-undang
tentang tenaga kerja informal.[7]
Beberapa tahun terakhir setelah banyaknya keajadian penganiayaan yang terjadi
di negeri minyak itu Indonesia memutuskan untuk melakukan moratorium
(pemberhentian sementara mengirim tenaga kerjadiArab Saudi) ini mengakitbakan
kerjasama bilateral antara dua Negara ini kurang membaik dan mendesak Arab
Saudi agar mau segera menandatangi MoU. Selain akan berkurangnya devisa hal ini
juga bermasalah karena banyak TKI yang berada di penampungan akan tetapi belum
diberangkatkan jugaakan mnghilangnya kepercayaan pada Negara minyak tersebut.
2.4
Solusi
Masalah TKI yang tak kunjung habis harus
segera diselesaikan oleeh pemerintah salah satu cara yang paling mendasar
tetapi sangat berpengaruh besar adalah diplomasi karena tujuan utamanya adalah
bernegosiasi agar para TKI mendapatkan haknya dan perlakuan yang wajar serta
perlindungan atas jaminan hak-haknya selama bekerja Indonesia pun harus
mengirimkan diplomat yang pandai
berbicara, dan yang mengerti akan bahasa, hukum, maupun budaya yang ada di Arab
Saudi agar memudahkan dalam bernegosiasi karena diplomasi juga untuk melindungi
dari eksploitasi maupun kekerasan lainnya. Melakukan diplomasi secara aaktiv
antara kedua Negara agar komukasi tetap berjalan dengan baik pasalnya Indonesia
berkomunikasi dengan pihak Negara penerima ketika ada masalah atau kasus. Selain
diplomasi Indonesia juga harus membuat employee agreement dimana perjanjian
antara TKI dan majikan yang didalamnya berisi seperti hak dan kewajiban
masing-masing nama dan alamat majikan dicatat oleh pihak KBRI, paspor dipegang
sendiri oleh TKI, dan apabila majikan berpindah dengan membawa TKI hal ini
wajib dilaporkan ke KBRI.[8]
Pemerintah juga harus lebih mengawasi
agensi-agensi yang memberngkat TKI supaya tidak ada TKI ilegal serta menyeleksi
kualitas TKI yang akan diberangkatkan juga memberikan penyuluhan atau pembinaan
akan keterampilan penguasaan lebih dalam berbahasa asing. Masyarakat ataupun
calon tenga kerja juga harus siap mengali potensi lebih juga paham akan pentingnya kontrak kerja supaya tidak hal-hal
yang dilanggar. Pemerintah juga harus mengoptimalkan pelayanan bagi para TKI
dan memberi kejelasan terhadap jaminan para TKI. Pengawasan dan perbaikan
PJTKI juga merupakan hal yang penting
karena hal ini dapat memperkecil hal yang merugikan tenaga kerja. Dan yang
paling penting adalah membuka sector lapangan kerja dalam negeri Indonesia
harus menguasai pasar dalam negeri dan mengoptimalkan Sumber daya alam agar bisa dinikmati hasilnya oleh
masyarakat bukan hanya untuk kepentingan investor asing karena dengan
terbukanya lapangan pekerjaan di dalam negeri sendiri itu akan mengurangi
tingkat imigran yang akan bekerja di luar negeri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Banyaknya
kasus-kasus penganiayaan yang menimpa pahlawan
devisa kita menjadi masalah yang harus ditanggapi dengan serius dengan
pengelolaan sitem yang lebih bagus dan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia. Melalui paparan diatas penulis menyimpulkan bahwa peran antara kedua
Negara tersebut sangat lamban karena
banyaknya kasus yang terjadi setiap tahunnya dengan masalah yang hampir sama
dan ini mengakibatkan hubunngan kerjasama kedua belah pihak memburuk padahal
hubungan kerjasama ini tidak hanya dalam bidang tenaga kerja melainkan dibanyak
bidang. Kedua Negara ini akan sama-sama dirugikan apabila masalah ini tak
kunjung selesai. Indonesia harus melakukan pengawasan dari masa sebelum
penempatan, penempatan disana dan masa ketika TKI dipulangkan dan kordianasi
dengan berbagai pihak terlebih lagi pihak swsta atau agensi yang menyalurkan
TKI dengan menjalankan tugas masing-masing dengan baik dan benar, Arab Saudi
pun harus membenahi sistem keamanan yang sangat lemah disana. Dan dengan
ditanda tanganinya perjanjian MoU diharapkan menjadi titik yang membawa
pengaruh positif terhadap penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja
Indonesia.
3.2 Saran
Menurut saya, masih banyak hal dan sistem di
Indonesia yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
supaya masyarakat mendapatkan pekerjaan yang
baik dan layak. Serta peran pemerintah sangat penting saat mengirimkan
diplomat ke Arab Saudi karena diplomatlah yang akan bernegosiasi saat ada
masalah yang menimpa TKI kita di negeri minyak tersebut. Perhatian yang lebih
juga sangat dibutuhkan dalam menangani TKI diluar negeri selain dapat
menguntungkan Negara tetapi dapat
menguntungkan TKI itu sendiri dan kerjasama bilateral akan terjaga baik.